melaksanakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati
Fungsi :
Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah
pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati dengan aparat kepolisian republik indonesia, penyidik pegawai negeri sipil
(PPNS) dan/atau aparat lainya
pembinaan terhadap masyarakat yang memahami dan mentaati peraturan daerah dan peraturan pemerintah